KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi

KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi - Hallo sahabat Aktivasi Sukses, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Sertifikasi, Artikel Simpatika, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi
link : KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi

Baca juga


KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi

Assalamualaikum Wr.Wb. Semoga penbaca yang budiman selalu diberi kemudahan dalam segala urusannya. Aamiin Yaa Robbal 'Aalamiin.

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga telah diatur dalam permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Permendiknas Nomor 39 tahun 2009. Meski demikian, masih diperlukan regulasi yang dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman serta penjelasan yang lebih rinci mengenai penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah.

Oleh karena hal tersebut maka pada tanggal 29 Februari Tahun 2012 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah, yang di dalamnya antara lain mengatur tentang penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah, Optimalisasi tugas guru RA/Madrasah, dan mengenai distribusi guru RA/madrasah.

Seiring dengan berjalanya waktu, dan sebagai penyesuaian terhadap berbagai macam regulasi baru, maka saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai pengganti atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 diatas.

Terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015, penghitungan dan penetapan beban kerja guru RA/Madrasah terutama yang telah bersertifikat pendidik (karena hubunganya dengan pencairan tunjangan profesi) mengacu atau berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.

Ruang lingkup dari KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik meliputi :
·       Beban kerja guru RA/madrasah baik PNS maupun GBPNS;
·       Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik;
·       Tugas tambahan; dan
·       Penetapan beban kerja.

Download selengkapnya Keputusan Menteri Agama No. 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik silahkan klik di tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Semoga tulisan ini bermanfaat Aamiin. Salam ESTOH dari Guru Jugan Pulau Garam Madura.


Demikianlah Artikel KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi

Sekianlah artikel KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi dengan alamat link https://aktivasisukses.blogspot.com/2016/09/kma-nomor-103-tahun-2015-tentang-aturan.html

0 Response to "KMA Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Aturan Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi"

Posting Komentar